Pemberlakuan Kapasitas 100 Persen Penumpang MRT Jakarta
access_time Selasa, 15 Maret 2022
photo_cameraFotografer : Nugroho Sejati
Sejumlah penumpang menaiki moda raya terpadu (MRT) di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/3). PT MRT Jakarta mulai memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang 100 persen sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)